Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kinerja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah saat ini lebih buruk dari pengadilan umum. Bahkan, kata Mahfud, usulan agar lembaga hukum yang bertugas mengadili para koruptor tersebut dibubarkan adalah masuk akal.
"Gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor Daerah masuk akal," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11).
Mantan Menteri Pertahanan era Abdurrahman Wahid ini beralasan bahwa pengadilan Tipikor di daerah dibentuk secara tiba-tiba yang dikembangkan dari putusan MK tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2006. MK membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 UU Pemberantasan Korupsi.
"Pengadilan Tipikor harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri. Jadi yang diperintahkan MK waktu itu adalah memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang sekarang agar menjadi konstitusional dalam waktu tiga tahun. MK tidak memerintahkan membentuk Pengadilan Tipikor di daerah," kata dia.
Mahfud juga mengatakan bahwa menghapus Pengadilan Tipikor di daerah tidak melawan putusan MK. "Pejabat-pejabat di daerah itu tetap bisa diadili di Jakarta seperti yang sekarang, yang tidak sempat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dikembalikan ke pengadilan biasa menggunakan Undang-undang Korupsi," katanya seraya menyebut pengadilan biasa itu hakimnya biasa dan murah serta mutunya lebih terjamin karena lebih profesional.(BJK/MEL)
"Gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor Daerah masuk akal," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11).
Mantan Menteri Pertahanan era Abdurrahman Wahid ini beralasan bahwa pengadilan Tipikor di daerah dibentuk secara tiba-tiba yang dikembangkan dari putusan MK tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2006. MK membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 UU Pemberantasan Korupsi.
"Pengadilan Tipikor harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri. Jadi yang diperintahkan MK waktu itu adalah memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang sekarang agar menjadi konstitusional dalam waktu tiga tahun. MK tidak memerintahkan membentuk Pengadilan Tipikor di daerah," kata dia.
Mahfud juga mengatakan bahwa menghapus Pengadilan Tipikor di daerah tidak melawan putusan MK. "Pejabat-pejabat di daerah itu tetap bisa diadili di Jakarta seperti yang sekarang, yang tidak sempat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dikembalikan ke pengadilan biasa menggunakan Undang-undang Korupsi," katanya seraya menyebut pengadilan biasa itu hakimnya biasa dan murah serta mutunya lebih terjamin karena lebih profesional.(BJK/MEL)
sumber : berita.liputan6.com