Putri Kayang Sabu di Celana Dalam Pedangdut ini

Polres Malang Kota, Jawa Timur, memergoki seorang artis dangdut membawa sabu-sabu dalam celana dalamnya. Artis bernama panggung Putri Kayang itu pun ditangkap bersama tiga temannya.

Polisi menggelandang artis berinisial PV asal Sidoarjo itu ke Mapolres Malang Kota. Ia ditangkap saat berkendara di kawasan Blimbing.


Polisi menemukan 15 gram sabu-sabu dikantongi empat menumpang mobil tersebut. Satu gram di antaranya tersimpan di celana dalam PV.

Perempuan berusia 27 tahun itu mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang teman di Surabaya. Ia berencana mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya di sebuah kamar hotel di Malang.

Hingga kini, polisi menyelidiki dugaan peredaran narkoba di kalangan artis. (metrotvnews.com).
Sementara sebuah harian nasional lainnya menurunkan berita sebagai berikut :

Seorang penyanyi dangdut yang dijuluki "Putri Kayang" diciduk jajaran Reskoba Polresta Malang, saat akan pesta sabu-sabu (SS), di sebuah hotel di Kota Malang.

Dari perempuan 27 tahun asal Sidoarjo itu, polisi mengamankan 1 klip plastik sabu-sabu. Barang haram tersebut, rencananya akan digunakan untuk pesta sabu bersama rekannya, DM alias Kancil. Putri ditangkap pada Senin (23/4/2012).

Menurut keterangan Kasat Reskoba Polresta Malang, AKP Sunardi Riyono, Jumat (27/4/2012), petugas mendapatkan informasi terkait pesta SS itu dari laporan warga. Putri Kayang ke Malang untuk berpesta sabu-sabu bersama Kancil.

Keduanya dibekuk saat hendak memarkir mobil di depan gedung BCA Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 klip sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah pembalut.

"Ketika barang bukti SS ditemukan, pelaku tak bisa mengelak lagi. Saat ini petugas langsung memburu pengedarnya," jelas Sunardi.

Kepada polisi, "Putri Kayang", warga Taman, Sidoarjo itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang temannya yang tinggal di Surabaya. Pengedarnya diketahui bernama AK alias Andika, warga Rungkut Menanggal, Surabaya.

Aditya berhasil ditangkap anggota Reskoba Polresta Malang, di sekitar Jalan Raya Taman Pinang, Sidoarjo. Dari tangan Andika petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu-sabu dan sebuah timbangan elektronik.

Saat dipersiksa, Andika juga mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tersangka lainnya bernama RYT (24), warga Tanggulangin, Sidoarjo. Akhirnya, Rika berhasil ditangkap, di depan sebuah restoran cepat saji di Jalan Raya Taman Pinang, Sidoarjo dengan BB berupa 1 klip plastik sabu-sabu.

"Dari keempat tersangka itu petugas berhasil mengumpulkan BB sabu-sabu seberat 15 gram, dan satu alat timbang elektronik," beber sunardi.Selanjutnya, Satreskoba Polresta Malang, tambah Sunardi, masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Empat orang tersangka itu kami amankan dan terus diminta keterangan," kata mantan Kasatreskrim Mapolres Probolinggo itu. (regional.kompas.com)