PemerintahPemerintah berencana menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Polisi dan pensiunan rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Melalui kebijakan ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah, meningkat dari Rp1,89 juta menjadi sekitar Rp2 juta. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah pendapatannya meningkat dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,65 juta.
Hal ini disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Pidato Kenegaraan di depan Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.
“Perbaikan pendapatan itu diharapkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” kata Presiden.
Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,62 juta. Tepuk tangan hadirin membahana mendengar pidato Presiden SBY. Selain itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011, pemerintah juga akan menaikkan Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah (PNSD), Rp6,1 triliun atau sekitar 56,0 persen menjadi Rp17,1 triliun.
Selain itu, untuk melanjutkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi guru PNS Daerah yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru, pada 2011 pemerintah juga menganggarkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp3,7 triliun.
“Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggungjawabnya,” kata Presiden. Pemerintah juga akan tetap mengalokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp1,4 triliun. Ref : VIVAnews