ilustrasi. (ANTARAGrafis)
Sukabumi (ANTARA News) – Berkas kasus video mesum yang melibatkan pelajar berusia 15 tahun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, dan kemungkinan akan disidangkan pekan ini karena berkas sudah lengkap (P21).
“Namun, kami belum mengetahui kapan sidang perdana kasus ini akan dilaksanakan, tetapi dari informasi minggu ini sidang kasus video mesum ini akan dilaksanakan dan paling telat minggu depan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak Nauli Siregar, Kamis.
Ia mengatakan, tersangka berinisial R (22) akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya penjara selama lebih 10 tahun.
“Semua berkas untuk persidangan pada kasus ini sudah disiapkan oleh kami,” katanya.
Pihak kejaksaan sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan bukti-bukti di persidangan nanti. Saksi yang pertama akan dipanggil pada persidangan adalah korban Re (15), yang terlibat dalam adegan video tersebut.
“Namun, kali ini sidang tertutup untuk umum, karena kasus ini adalah kasus perlindungan anak di bawah umum,” kata Nauli.
Menurut dia, bahwa kasus seperti ini yang pertama terjadi di Kabupaten Sukabumi, untuk itu pihak kejaksaan akan menyiapkan saksi-saksi yang berkompeten selain korban untuk menguatkan bukti pada persidangan nanti.
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Edward Dixon Pattinasarany menuturkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas dari kejaksaan pada kasus ini.
“Namun saya belum melihat berkas itu,” tutur Mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi ini.
sumber : http://www.antaranews.com