TANGERANG (Pos Kota)- Seorang penari streptis (telanjang-red) asal Thailand, Jenny Ponsai,25 bawa heroin seberat 2,3 Kg senilai Rp 4,6 miliar ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Sabtu(16/10).
Terungkapnya penyelundupan heroin ini berawal dari kecurigaan petugas X-ray yang memeriksa koper milik wanita WN Thailand tersebut. “Di X-ray terlibat benda mencurigakan di dalam koper tersangka, sehingga petugas memeriksa dengan detail seiisi koper,”jelas Bahaduri Wijayanta, Kepala BC Bandara didampingi kasi penindakan dan penyidikan, Gatot SUgeng Wibowo,SH.
Setelah memeriksa koper secara mendalam, ternyata petugas menemukan bungkusan heroin seberat 2,3 Kg yang disimpan di dinding koper milik tersangka. Atas temuan itu, tersangka penumpang pesawat Garuda GA-867 rute Bangkok-Jakarta itu diamankan petugas Bea Cukai.
Dalam pemeriksaan, wanita bertubuh sexy ini mengaku membawa heroin atas suruhan pacarnya M warga Nigeria dengan iming-iming upah 1000 dolar AS. Serbuk putih itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di salah satu hotel di Slipi,Jakarta Barat. Si penerima barang haram itu diburu tim CTU Bea Cukai dan petugas direktorat IV Narkoba tapi keburu kabur.
PAKET MARIYUANA.
Selain menangkap penyelundup heroin, petugas BC juga membongkar kiriman paket pos dari Afrika Selatan berisi 940 gram mariyuana senilai Rp 9,4 juta di terminal barang (Cargo) Bandara Soetta. Paket pos itu,kata Gatot Sugeng Wibowo diberitahukan sebagai “art mossaic” (barang seni).
Paket ditujukan kepada L alamat Cengkareng,Jakbar. Petugas BC dan petugas direktorat IV tindak pidana Narkoba Mabes Polri berhasil menangkap penerima paket yakni wanita bernama Rita dan seorang seorang lelaki bernama Riyanto warga negara Indonesia.
Menurut Bahaduri, para tersangka sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 oktober 2009 terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(maryoto/sir)
Setelah memeriksa koper secara mendalam, ternyata petugas menemukan bungkusan heroin seberat 2,3 Kg yang disimpan di dinding koper milik tersangka. Atas temuan itu, tersangka penumpang pesawat Garuda GA-867 rute Bangkok-Jakarta itu diamankan petugas Bea Cukai.
Dalam pemeriksaan, wanita bertubuh sexy ini mengaku membawa heroin atas suruhan pacarnya M warga Nigeria dengan iming-iming upah 1000 dolar AS. Serbuk putih itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di salah satu hotel di Slipi,Jakarta Barat. Si penerima barang haram itu diburu tim CTU Bea Cukai dan petugas direktorat IV Narkoba tapi keburu kabur.
PAKET MARIYUANA.
Selain menangkap penyelundup heroin, petugas BC juga membongkar kiriman paket pos dari Afrika Selatan berisi 940 gram mariyuana senilai Rp 9,4 juta di terminal barang (Cargo) Bandara Soetta. Paket pos itu,kata Gatot Sugeng Wibowo diberitahukan sebagai “art mossaic” (barang seni).
Paket ditujukan kepada L alamat Cengkareng,Jakbar. Petugas BC dan petugas direktorat IV tindak pidana Narkoba Mabes Polri berhasil menangkap penerima paket yakni wanita bernama Rita dan seorang seorang lelaki bernama Riyanto warga negara Indonesia.
Menurut Bahaduri, para tersangka sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 oktober 2009 terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(maryoto/sir)
www.poskota.co.id